Kebisingan lalu lintas jalan raya dan angka kematian dini

Tinjauan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no 48 tahun 1996 yang mengatur tingkat baku kebisingan area pemukiman, apakah masih relevan?

Seiring dengan kemajuan kota, banyak jalan pada area perumahan menjadi jalan yang sangat berisik sehingga orang yang tinggal di dalam rumah tersebut merasa sangat terganggu oleh kebisingan akibat jalan raya. Menurut data WHO angka kematian dini yang disebabkan oleh gangguan kebisingan adalah kedua terbesar setelah angka kematian akibat polusi udara.

Kematian dini akibat kebisingan nomor dua terbesar setelah polusi udara

Kematian dini akibat kebisingan nomor dua terbesar setelah polusi udara

Baku tingkat kebisingan lingkungan

Baku ambang batas kebisingan rata-rata di siang hari pada area pemukiman menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no 48 tahun 1996 adalah sebesar 55 dBA. Metode pengukuran kebisingan siang hari menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup adalah dengan cara mengukur kebisingan rata - rata dari jam 6.00 sampai dengan jam 22.00 menggunakan pembobotan A.

Pada kenyataannya banyak area pemukiman yang jalan rayanya sudah sangat ramai, kebisingan rata-rata siang hari telah jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan. Salah satu penyebab kebisingan tersebut adalah kendaraan bermotor roda dua yang knalpotnya dimodifikasi dan kendaraan bermotor roda dua yang sering kita sebut Moge.

Tingkat kebisingan motor roda dua yang dimodifikasi knalpotnya dan motor CC besar dapat mencapai 100 dB

Tingkat kebisingan motor roda dua yang dimodifikasi knalpotnya dan motor CC besar dapat mencapai 100 dB

Baku tingkat kebisingan kendaraan bermotor

Ada dua aturan tingkat kebisingan kendaraan bermotor yaitu Keputusan Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 56 tahun 2019. Cuplikan aturan kebisingan kendaraan bermotor roda dua menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 adalah sebagai berikut.

img-20210322-wa0009jpg-20210323063923.jpeg

Metode pengukuran kebisingan menurut Kepmen LH nomor 7 tahun 2009 di atas adalah dengan mengukur pada jarak 7,5 meter dari lintasan kendaraan bermotor yang melintas di ruang terbuka dengan kecepatan 50 km per jam. Metode ini mengacu pada standar pengukuran UN-ECE Regulation 41: Uniform Provisions Concerning the Approval of Motor Cycle with Regard to Noise.

Dari hasi pengukuran yang telah kami lakukan di beberapa area pemukiman, banyak ruas jalan yang peruntukan tanahnya adalah area pemukiman telah melampaui baku ambang batas yang ditetapkan oleh Kepmen LH nomor 48 tahun 1996.

Saran kami adalah meninjau ulang Kepmen LH nomor 48 tahun 1996, atau mengubah pengkategorian area dari pemukiman menjadi komersil apabila kebisingan setiap hari sudah melewati yang ditetapkan oleh aturan tersebut dan mewajibkan pemilik rumah atau kantor yang berada di jalan raya yang berisik untuk menerapkan strategi pengurangan kebisingan suara yang masuk ke dalam ruangan.

Kami, ALTA Integra percaya bahwa kualitas hidup manusia sangat dipengaruhi oleh kualitas lingkungan fisika yaitu Suara, Cahaya, Udara, Temperatur dan faktor fisika lainnya. Jadi mengintegrasikan pengetahuan fisika bangunan ke dalam arsitektur bangunan dapat meningkatkan kualitas hidup manusia dan kelangsungan hidup mahluk hidup lainnya.

#arsitektur #lingkunganhidup #fisikabangunan #kebisingan #jalanraya #kendaraanbermotor #urban #city #jakarta

Herwin Gunawan Architecture Building Physics Science

Architectural Building Physics Science: Acoustic Lighting Thermal Energy Air Quality Engineering Design Consultant - Green and Health Built Environment

https://herwingunawan.work
Previous
Previous

From Google Map to Architectural Facade Design

Next
Next

The evolution of Architecture’s Beauty and Science philosophy is by self-learning from its own history